5 Juta UMKM Dapat Bantuan Modal 10 Juta, Ini Cara Daftarnya

- 13 Februari 2021, 15:03 WIB
Menkop UKM RI, Teten Masduki
Menkop UKM RI, Teten Masduki /Tangkap layar/instagram@kemenkopukm/

PORTAL SULUT - Pemerintah segera membuka bantuan modal usaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau BLT. Sebanyak 12 UMKM rencananya akan diberi bantuan Rp2,4 juta.

Selain bantuan Rp2,4 juta, ada lagi bantuan sebesar Rp10 juta untuk UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan pentingnya keberlanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendukung pemulihan sektor UMKM pada 2021.

Baca Juga: Segera Tukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia, Begini Syarat dan Caranya

Kata Teten, berdasarkan Survei Dampak Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Bank BRI Tahun 2020, 72 persen responden menyatakan membutuhkan tambahan modal usaha.

"Dari responden yang membutuhkan tambahan modal usaha, sebagian besar membutuhkan tambahan modal sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta (41,3 persen) dan membutuhkan tambahan modal sekitar Rp5 - 10 juta (21,3 persen),” kata MenkopUKM.

Oleh karena itu Teten pun memaparkan tiga rencana program PEN 2021 dengan total usulan sebesar Rp29,21 triliun.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Segera Cair, Siapkan Syarat dan Cek Nama Anda

Rinciannya, subsidi bunga KUR 2021 sebesar 6 persen terdiri dari Pagu Anggaran (Reguler) sebesar Rp14,84 triliun, dan Kebutuhan Anggaran Tambahan Regular ditambah penanggulangan untuk COVID-19 sebesar Rp11,05 triliun.

Begitu juga dengan pembiayaan Program Investasi Melalui Koperasi dengan usulan anggaran sebesar Rp1 triliun dan target sebesar Rp1 triliun.

“Juga, program KUR Bunga 0 persen dengan usulan anggaran sebesar Rp2,32 triliun dan targetnya untuk 5 juta usaha mikro," kata Teten.

Baca Juga: Dipercaya Membawa Sial, Jangan Simpan 5 Benda Ini di Rumah

Sementara itu, jika UMKM anda ingin mendapatkan KUR Super Mikro sebesar Rp10 juta bunga 0 persen, berikut syaratnya:

Baca Juga: Menelisik 4 Keangkeran Alas Purwo Banyuwangi, Hutan Tertua di Jawa Tempat Berkumpul Mahkluk Halus

1. Masuk dalam kategori usaha mikro.

2. Lama usaha tidak dibatasi minimal 6 bulan, dengan persyaratan:
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 13 Mimpi Pertanda Mendapat Rejeki dan Keberuntungan

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR.

Bagaimana, tertarik tidak untuk dapat KUR Super Mikro untuk menambah modal usaha? Jika iya, silakan kunjungi kantor BRI terdekat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x