Kabar Baik! BLT UMKM Segera Cair, Siapkan Syarat dan Cek Nama Anda

- 13 Februari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Dok PR

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan

Setelah persyaratan tersebut dapat terpenuhi, langkah berikutnya untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas.
1. Dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Dubes Indonesia untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang Tutup Usia, Pernah Jabat Gubernur Sulut dan Maluku

Kemudian, setelah persyaratan tersebut diajukan oleh lembaga pengusul, calon penerima bantuan BLT BPUM harus mengisi data seperti berikut.
1. Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan NIK di KTP

2. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP

3. isi kolom alamat tempat tinggal juga harus sama sesuai di KTP

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x