5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan
Setelah persyaratan tersebut dapat terpenuhi, langkah berikutnya untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas.
1. Dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kemudian, setelah persyaratan tersebut diajukan oleh lembaga pengusul, calon penerima bantuan BLT BPUM harus mengisi data seperti berikut.
1. Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan NIK di KTP
2. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
3. isi kolom alamat tempat tinggal juga harus sama sesuai di KTP