PORTAL SULUT - Pemerintah berencana membuka penerimaan CPNS untuk Kementerian/Lembaga dan daerah pada April 2021 mendatang.
Pada kementerian/lembaga diperkirakan 113.172 kuota usulan. Sedangkan daerah sebanyak 438.170.
Formasi tenaga kesehatan, guru dan teknis tetap menjadi prioritas untuk memenuhi serta mendukung arah pembangunan nasional dan daerah.
Baca Juga: Menelisik 4 Keangkeran Alas Purwo Banyuwangi, Hutan Tertua di Jawa Tempat Berkumpul Mahkluk Halus
Khusus untuk guru, penerimaan sudah akan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nah, sebelum penerimaan CPNS mulai dibuka pendaftarannya, sebaiknya lihat syarat dan dokumen yang wajib disiapkan mulai sekarang.
Berikut ini syarat, dokumen dan cara daftar yang wajib diketahui pelamar yang dihimpun dari berbagai sumber:
Baca Juga: Beredar Link Pendaftaran Vaksinasi Gratis dari WHO, Benarkah? Ini Faktanya
Syarat umum untuk daftar CPNS 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)