Berniat Ikut Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun Ini, Lihat Syarat Pencalonan

- 10 Februari 2021, 10:31 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian


PORTAL SULUT - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 akan digelar Desember mendatang.

Pilkades serentak Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/6892/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era Pandemi Covid-19.

Ribuan desa di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkades ini agar terjadi kesinambungan pemerintahan di desa.

Di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ada 15 desa akan menggelar Pilkades serentak.

Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Muliadi Mondo melalui Kasubag Pemerintah Desa dan Kelurahan Wiwie Sabunge mengatakan, tahapan segera dimulai.

Baca Juga: 7 Kado Sederhana Buat Pasanganmu di Hari Valentine, Dijamin Bikin Do'i mu Kelpek-klepek!

“Jadwal Pilkades Desember mendatang tetapi tahapan sudah mulai akan disiapkan,” ucap Wiwie, di Kotamobagu Rabu 10 Februari 2021.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulut, ada 96 desa akan menggelar Pilkades seretntak tahun 2021 ini.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii, untuk anggarannya dibebankan di APBD Bolmong 2021 dan APBDes di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), ada 25 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x