Coreng Nama Baik Keluarga Alasan Polisi Tak Ungkap Penyakit Ustadz Maaher At Thuwailibi

- 9 Februari 2021, 14:25 WIB
Argo Yuwono
Argo Yuwono /Dok. Humas.polri.go.id


PORTAL SULUT- Ustadz Maaher At Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia, Senin 8 Februari 2021, pukul 19.00 WIB di dalam rumah tahanan Rutan Salemba cabang Bareskrim.

Ustadz Maaher meninggal dunia dalam keadaan sedang menjalani tahanan karena kasus dugaan ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Yahya.

Kuasa hukum Ustadz Maaher atau Soni Eranata, Djuju Purwanton sebelumnya mengatakan, pada 22 Januari lalu penasihat hukum dan keluarga mengajukan permohonan agar Ustadz Maaher atau Soni Eranata dibantarkan ke RS Ummi Kota Bogor Jawa Barat.

Baca Juga: 3 Shio Diprediksi akan Sukses di Tahun Kerbau Logam 2021

Ustadz Maaher disebutnya tengah menderita penyakit lambung.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, selama menjadi tahanan aparat kepolisian dalam kasus UU ITE, Ustadz Maaher sudah sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk menjalani pengobatan.

Argo menjelaskan, setelah berkas perkara Maaher dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.

Baca Juga: Ingat Mantan Vokalis Band Geisha Momo? Kawin dengan Pengusaha Hingga Bikin Stadion Pribadi

“Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau,” kata Argo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Februari 2021.

Soal penyakit yang diderita, Ustadz Maaher tersebut, Argo mengatakan polisi tidak akan menyebut jenis penyakit yang diderita selama ini karena bisa mencoreng nama baik keluarga.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah