Anda Belum Punya Rumah? Ini Kabar Baik dari Pemerintah, Segera Daftar!

- 8 Februari 2021, 18:49 WIB
Ingin Miliki Hunian Murah? Simak Syarat Ajukan KPR Bersubsidi Terbaru Tahun 2021
Ingin Miliki Hunian Murah? Simak Syarat Ajukan KPR Bersubsidi Terbaru Tahun 2021 /pu.go.id

PORTAL SULUT - Kabar baik untuk anda yang belum punya rumah. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan rumah bersubsidi KPR dari pemerintah.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menyalurkan KPR dengan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Sebagai informasi, bantuan subsidi KPR diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp40 juta.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Disebut Berpeluang Balikan dan Berakhir di Pelaminan

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, ada dua program KPR Bersubsidi yang disediakan pemerintah.

"Terdapat dua program dukungan untuk KPR rumah subsidi dari pemerintah ini, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga," tulis akun IG @indonesiabaik.id seperti dikutip, Selasa (2/1/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

"Sudah punya rumah? Kalau belum, dan SohIB belum pernah mendapatkan bantuan rumah bersubsidi dari pemerintah, SohIB bisa ikutan program KPR bersubsidi.

Pemerintah melalui @kemenpupr menyalurkan KPR bersubsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan. Program ini bekerjasama dengan @bankbtn

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x