PORTAL SULUT - Kabar mengejutkan datang dari pedangdut tanah air Ridho Rhoma. Ia ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
RR Ditangkap di di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Januari 2021.
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 08 Januari 2021.
Baca Juga: Petugas Satpol PP yang Putar Balikan Mobil Ayu Ting Ting di Hukum, Kok Bisa?
Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.***