KABAR GEMBIRA! 12 Juta Penerima BLT UMKM 2020 Bakal dapat Bantuan Lagi, Cek Nama Anda!

- 8 Februari 2021, 19:29 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Tangkap layar/

PORTAL SULUT - Pemerintah tetap memberikan perhatian bagi pelaku Usaha Mikri Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain akan membantu pemodalan melalui BLT UMKM 2021, penerima BLT UMKM atau BPUM 2020 juga akan menerima bantuan lagi dari pemerintah.

Apa bentuk bantuannya?

Seperti diketahui sebanyak 12 juta pelaku usaha telah menerima bantuan modal usaha Rp2,4 juta di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Ashanty Angkat Bicara Soal Tudingan Menelantarkan Putra: Saya Tidak Melakukan Pembohongan Publik

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan prioritas yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan.

"Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres," jelasnya, beberapa waktu lalu.

Nah khusus bagi UMKN yang sudah pernah menerima bantuan juga akan mendapatkan bantuan.

Bentuknya berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Baca Juga: Anda Belum Punya Rumah? Ini Kabar Baik dari Pemerintah, Segera Daftar!

Teten berharap dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk tahun 2020 lalu, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Disebut Berpeluang Balikan dan Berakhir di Pelaminan

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Pemerintah memberikan KUR Super Mikro bunga 0%, pinjaman hingga Rp 10 juta bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Siap Menerima Vaksin Covid- 19 Jika untuk Lansia Sudah Tersedia

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Belum ada informasi lebih lanjut soal KUR Super Mikro di tahun 2021.

Lantas jika anda ingin mengetahui penerima BLT UMKM 2020 atau BPUM, anda dapat login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah