Jangan Kaget! Besok Hingga 22 Februari Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM Jawa Bali

- 8 Februari 2021, 11:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /kemendagri.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah memilih opsi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Rencananya mulai 9 Februari besok hingga 22 Februari 2021, PKM akan dilaksanakan di Jawa dan Bali.

Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Batal Nikah dan Kena Razia, Ayu Ting Ting Berdalih Hanya Mau Beli Kopi

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip Senin 8 Februari 2021 seperti dikutip dari PMJNews..

Mendagri menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lalu, Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kondisi Ayu Ting-Ting Pasca Batal Nikah, Krisna: Saya Sampai Kaget

Kemudian Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya dan Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Februari 2021: Masa Lalu Elsa dan Roy Terungkap, Andin dan Aldebaran Rujuk

Instruksi Mendagri itu juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah.

Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah