Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Ditahan

- 2 Februari 2021, 10:56 WIB
Satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jakarta, Senin (1/2/2021).
Satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jakarta, Senin (1/2/2021). /Foto: Dok Humas Kejagung/aa./

PORTAL SULUT - Penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terbaru, delapan tersangka baru saja ditetapkan penyidik pada Senin 1 Februari 2021 kemarin. Di antara delapan tersangka, ada juga yang saat ini sudah berstatus terdakwa karena kasus korupsi pada Jiawasraya.

Delapan tersangka yang ditetapkan jaksa penyidik Jampidsus Kejagung dan diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: 10 Weton Ini Dipercaya akan Sukses di Tahun 2021 ini

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard, kemarin.

Dua nama pertama adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri yakni (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Selain itu, ada eks Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Efendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Sedangkan dua orang tersangka yang juga terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yakni Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: Sri Mulyani : Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Kondisi Baik, KSSK akan Berikan Paket Kebijakan

Seluruh tersangka langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik, kecuali Banny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah