TEGAS! Tak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucer dan Token

- 30 Januari 2021, 11:23 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

PORTAL SULUT - Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai isu soal pajak baru pulsa, voucer dan token.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik.

Sri Mulyani menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca Juga: Pelajar SD, SMP, SMA, Dapat Bantuan Rp 1Juta Rupiah dari Pemerintah, Begini Syarat dan Cek Penerima

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Justru katanya, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 30 Januari 2021: Sambil Menangis, Keputusan Paling Berat Diambil Andin

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x