INFO LENGKAP: Syarat dan Cara Terima BLT UMKM

- 23 Januari 2021, 11:42 WIB
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM /Pixabay/@Eko Anug

PORTAL SULUT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa bantuan sosial (Bansos) dan sejumlah insentif lain bagi masyarakat terdampak pandemi serta para pelaku UMKM akan terus bergulir di tahun 2021 ini.

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam jangka pendek untuk menghadapi masa pandemi COVID-19.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara kunci dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 pada Kamis 21 Januari 2021 pagi, secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Terkait Pengunaan Lahan, Muhammad Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat,” ujarnya, seperti dilansir Portal sulut dari Laman Setkab.go.id.

Pemerintah juga akan memberikan perhatian bagi masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja melalui salah satu program pemerintah, Kartu Prakerja.

Semua program dan upaya tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban yang dirasakan oleh mereka yang terdampak pandemi saat ini.

Baca Juga: Rekrut 1 Juta PPPK, Mendikbud: Semua Guru Honorer Harus Ikut Melamar

Untuk mengecek nama Anda. Caranya cukup masukan NIK KTP pada website yang sudah disediakan BRI, secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca Juga: Tega, Bayi 4 Bulan di Gorontalo Diberikan Minuman Keras oleh Pamannya Sendiri

Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI

Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Rekrut 1 Juta PPPK, Mendikbud: Semua Guru Honorer Harus Ikut Melamar

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Klas DA Turki Pimpin Klasemen Sementara Kejuaraan Dunia PMGC 2020

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x