Terkait Pengunaan Lahan, Muhammad Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 23 Januari 2021, 10:57 WIB
Muhammad Rizieq Shihab (tengah.
Muhammad Rizieq Shihab (tengah. //antaranews.com//Fianda Sjofjan Rassat

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Baca Juga: Klas DA Turki Pimpin Klasemen Sementara Kejuaraan Dunia PMGC 2020

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x