BLT Untuk Siswa Cair, Gelombang Kedua Menyusul, Cek Jadwal Pencairannya

- 13 Januari 2021, 09:38 WIB
Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar.
Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar. /ANTARA.

PORTAL SULUT - Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bagi masyarakat, dalam rangka menopang kebutuhan masyarakat di tengah pandemi sudah dicairkan.

Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi anak sekolah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sudah dicairkan untuk yang pertama pada 7 Januari lalu. Untuk jadwal pencairan selanjutnya akan berlangsung di bulan Febuari secara bertahap," ungkap Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Hari Ini, Program Vaksinasi COVID-19 Gratis Dimulai

Ia mengatakan, bagi pelajar yang menerima akan disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Dimana untuk pelajar SD akan menerima Rp225.000, SMP sebesar Rp375 ribu dan SMA sebesar Rp500 ribu.

"Rinciannya kalau ditotal setahun itu SD bisa dapat Rp900 ribu, lalu setahun anak SMP bisa dapat BLT capai Rp1.500.000 dan BLT SMA itu capai Rp2 juta," kata Rachmat

BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Vaksin Covid-19 Perdana di Istana Kepresidenan Jakarta

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil ada syarat yang harus dipenuhi. Nah, bagaimana cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut;

• Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran Bantuan UMKM Bisa lewat Facebook? Cek Faktanya

• Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

• Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

• Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Baca Juga: Ratusan Santri Pingsan Usai di Vaksin Covid-19? Cek Faktanya

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x