Like Postingan Porno di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 9 Januari 2021, 08:45 WIB
Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli Zon terkait tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik, Jumat, 8 Januari 2021.*
Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli Zon terkait tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik, Jumat, 8 Januari 2021.* //Kolase Instagram @fadlizon dan Twitter @dunggio_aby

PORTAL SULUT - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, dilaporkan ke Mabes Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia Aby Febrianto Dunggio, Jumat 8 Januari 2021.
Fadli dilaporkan karena me-like (menyukai) konten pornografi melalui akun Twitter @fadlizon.

Dengan demikian menurut Febrianto, diduga Fadli Zon telah turut ikut mendistribusikan konten pornografi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Salurkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta Bagi UMKM

“Cara dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu. Karena pertama akun Fadli Zon adalah akun publik. Jadi ketahuan apa saja yang di-like sama dia dan orang-orang yang berteman dengan dia pun bakal tau apa yang di-like," kata Febrianto.

Febrianto melaporkan Fadli karena menurutya sebagai anggota DPR RI yang juga Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, apa yang dilakukan Fadli selalu dalam pantauan rakyat.

Laporan Febrianto terhadap Fadli sudah masuk dengan laporan polisi Nomor: LP/B/018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Begini Alasan Polisi Tidak Menahan Gisel Usai Diperiksa

“Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau enggak, semua orang bisa lihat,” kata Febrianto.

“Sebagai wakil rakyat harus memberikan teladan yang baik kepada generasi muda. Makanya kita laporkan ke Bareskrim, kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi,” ujarnya.

Febrianto menjelaskan, Fadli dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

Baca Juga: Mabes TNI Buka Rekrutmen Khusus Lulusan D3 dan S1, Berikut Persyaratan

Sebelumnya, Fadil Zon sempat menjadi bahan pembicaraan di jejaring Twitter pada Rabu 6 Januari 2021. Hal itu mencuat karena akun Twitter Fadli Zon tertangkap basah menyukai video porno.

Ketika itu, tagar #FadliZonJubirBokep sempat berada di puncak daftar topik paling trending di Twitter Indonesia.

Terkait itu, Fadli Zon memberikan penjelasan bahwa dirinya beserta tim admin sudah mengecek keanehan dalam akun twitter yang terjadi pada Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: MENGEJUTKAN Ini Calon Kapolri Usulan Kompolnas ke Presiden, Berikut Profilnya

Dia menyebut, kemungkinan ada kelalaian dilakukan stafnya saat melakukan blokir. Ia pun sudah menegur stafnya tersebut.

"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir.

Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," tulis Fadli di akun twitternya @fadlizon.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah