Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta? Begini Caranya

- 7 Januari 2021, 11:37 WIB
Data Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Lengkap Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Buruan Cek.
Data Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Lengkap Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Buruan Cek. /ANTARA FOTO/Ardika/am

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin menyerahkan bantuan modal kerja bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 Juta.

Pada tahun 2021 ini, Pemerintah juga sudah merencanakan untuk memperpanjang lanjutan program tersebut.

Untuk bisa mendapatkan bantuan modal kerja, sebagaimana dikutip dari laman depkop.go.id, syarat yang harus dilengkapi untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta

Pastikan data yang anda isi valid. Sebab sistem akan menolak jika data tidak valid dan ada yang kosong.

Bantuan bisa diperoleh jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mau Rp 3,5 Juta/Bulan dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya

Perlu anda ketahui, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan modal kerja. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Selain itu, bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hari Ini, Token Listrik Gratis Bisa Diklaim

Untuk mengetahui apakah pengusaha mendapat bantuan atau tidak, salah satunya bisa lewat bank yang ditunjuk. Salah satunya bisa melalui laman, eform.bri.co.id/bpum.

Caranya dengan cukup memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi.

Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Getarkan Bone Bolango Gorontalo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Jika mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."

Bagi yang belum menfapatkan bantuan modal kerja UMKM, maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah