Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Hari Ini, Token Listrik Gratis Bisa Diklaim
Untuk mengetahui apakah pengusaha mendapat bantuan atau tidak, salah satunya bisa lewat bank yang ditunjuk. Salah satunya bisa melalui laman, eform.bri.co.id/bpum.
Caranya dengan cukup memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi.
Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Getarkan Bone Bolango Gorontalo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Jika mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."
Bagi yang belum menfapatkan bantuan modal kerja UMKM, maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.***