Berikut Kriteria Daerah yang Wajib Melaksanakan Pembatasan Aktifitas, Mulai 11 Januari Mendatang

- 6 Januari 2021, 19:49 WIB
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19.
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Denny Siregar Meninggal, Abu Janda : Ya Allah Cepat Kali Umur Kau Bang

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Ketua KPCPEN mempertegas bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan dengam ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Chacha Sherly Mantan Trio Macan Sempat Pamit ke Sahabatnya

Semua ini telah sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.

“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” Jelas Airlangga.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah