PORTALSULUT - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bukan hanya guru yang di jadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bima menjelaskan, di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.
Total 147 jabatan ini merupakan formasi tenaga guru dan pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis.
Baca Juga: Daftar Disini, Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Dibuka
"Jadi tidak betul hanya guru yang dijadikan PPPK. Masih ada 147 jabatan lainnya. Kebetulan saja Kemendikbud membuka formasi guru PPPK sebanyak satu juta. Padahal ada jabatan teknis lainnya yang dibuka untuk PPPK, cuma jumlahnya enggak banyak," terang Bima, Selasa 5 Januari 2021.
Dia menjelaskan, perbedaan antara PPPK dan PNS hanyalah pada soal pensiun. Tetapi keduanya merima gaji dan tunjangan yang sama. Ia menilai dengan lengkapnya regulasi, rekrutmen PPPK akan lebih baik.
"Masyarakat pun akan melihat antara PPPK dan PNS tidak ada bedanya, karena keduanya sama-sama ASN. Keduanya mendapatkan gaji serta tunjangan setara," jelasnya.
Baca Juga: Bantuan Tunai se Indonesia, Presiden Joko Widodo Sampaikan Dua Pesan Penting
Selain itu, rekrutmen satu juta guru untuk mengatasi keberadaan guru honorer K2, honorer non-K2 di sekolah negeri yang jumlahnya sangat banyak.
Adapun jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti disebutkan di Lampiran Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yaitu;