Manajemen Ungkap Prakerja Gelombang 12 Hanya Untuk Orang Ini, Anda Termasuk?

- 5 Januari 2021, 08:08 WIB
ilustrasi Kartu Prakerja
ilustrasi Kartu Prakerja /Instagram @prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Prakerja gelombang 12 tak lama lagi dibuka.

"Program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

Soal kapan pendaftaran dan kuota, manajemen akan diumumkan oleh Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja.

Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19 Dapat Saksi? Simak Penjelasannya

"Nanti akan kami sampaikan setelah ada keputusan dari KCK," bebernya.

Louisa berjanji akan segera mengumumkan jadwal bila keputusan dari manajemen telah terbit.

"Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," ujarnya.

Sekedar diketahui, ada 43,8 juta warga yang mendaftar di www.prakerja.go.id. Jumlah ini berasal dari 514 kabupaten dan kota dari 34 provinsi di Indonesia. Sementara itu, dari gelombang (batch) 1-11, sudah ada 5,98 juta orang menerima manfaat dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Diperiksa 11 Jam Soal Video Syur dengan Gisel, Nobu Menyesal dan Minta Maaf

Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjamin peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021. Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.

Seentara bagi yang belum terdaftar silakan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jumat, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang rangkum dari www.prakerja.go.id:

Syarat mendaftar

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Langkah Berikutnya Membuat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi (password).

3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Baca Juga: Berita Duka dari Sulawesi Utara: Mantan Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung Meninggal Dunia

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Mengisi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor telepon genggam, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor telepon genggam, klik verifikasi

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Baca Juga: Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya 

Selanjutnya Mengikuti Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3.Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes tersebut.

Baca Juga: 21 Ribu Petugas Kantor Pos Siap Salurkan BST Rp 300 Ribu

Berikut ini orang-orang yang dipastikan tak boleh mendaftar di gelombang 12

1. Yang Tercatat Sebagai Peserta 2020.

Peserta Kartu Prakerja yang sudah diterima tahun ini dipastikan tidak bisa mengikuti program ini lagi tahun depan.

Penerima program 2020 tidak akan menjadi penerima 2021, demi pemerataan kesempatan pada seluruh angkatan kerja.

2. Peserta yang di blacklist

Ribuan peserta di blacklist oleh manajemen karena tak membeli pelatihan hingga batas yang ditentukan. Manajemen memberi kesempatan hingga 30 hari setelah dinyatakan diterima sebagai peserta Prakerja.

Baca Juga: BPNT Rp 200 Ribu, BST Rp 300 Ribu dan PKH Cair

3. Tak Sesuai Syarat

Syarat awal dari program Prakerja adalah peserta dilarang berasal dari

- Pejabat negara,

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

- Aparatur Sipil Negara,

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

- kepala desa dan perangkat desa,

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Kritis, Begini Kondisi Syekh Ali Jaber Terkini

4. Telah Menerima Bantuan

Jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos.

Setiap peserta yang lolos akan mendapatkan insentif Rp3,55 juta dengan rincian insentif pelatihan Rp1 juta, insentif Rp600 ribu untuk 4 kali dan insentif survei Rp150 ribu.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah