Manajemen Ungkap Prakerja Gelombang 12 Hanya Untuk Orang Ini, Anda Termasuk?

- 5 Januari 2021, 08:08 WIB
ilustrasi Kartu Prakerja
ilustrasi Kartu Prakerja /Instagram @prakerja.go.id

Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjamin peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021. Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.

Seentara bagi yang belum terdaftar silakan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jumat, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang rangkum dari www.prakerja.go.id:

Syarat mendaftar

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Langkah Berikutnya Membuat Akun

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah