Sidang praperadilan ini termohoh adalah Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq Shihab.
Baca Juga: Pep Guardiola Beri Sinyal Perpanjang Karirnya di Manchester City
Azis Yanuar sebagai kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan praperadilan ini pada 15 Desember 2020 dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel.
Praperadilan juga didaftarkan oleh Azis Yanuari untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan dengan berkas perkara terpisah.***