RESMI Predator Seksual Bakal di Kebiri, Presiden Tandatangani PP Tata Cara Kebiri Kimia

- 3 Januari 2021, 19:25 WIB
ilustrasi cabul
ilustrasi cabul /Pixabay

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

PP itu diterbitkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Terkait Isu yang Beredar, Kominfo : Aplikasi PeduliLindungi Aman untuk Program Vaksinasi COVID-19

Yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip adalah

- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).

- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).

Baca Juga: Menperin Optimis Ekonomi Tumbuh 5,5 di Tahun 2021, Caranya Mengiplementasikan UU Cipta Kerja

Kemudian dalam ayat dua dijelaskan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," bunyi isi PP Nomor 70 Tahun 2020.

Berikut Salinan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 KLIK DISINI. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x