Menteri Tjahjo Ingatkan ASN Tidak Boleh Terlibat Dalam Organisasi Terlarang

- 2 Januari 2021, 09:51 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan/

Dasar dari pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Harga 3 Komponen Ini Naik di Tahun 2021

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan bahwa akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Baca Juga: Ini Dia Orang-Orang Pertama yang Akan Menerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Baca Juga: Prakerja Cair 5 Januari 2021, Cek Kriteria Penerima Insentif

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah