PORTAL SULUT - Tahun anggaran 2020 telah ditutup bersamaan dengan pergantian tahun 2020 ke 2021.
Termasuk diantaranya anggaran subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Hingga 29 Desember 2020 penyaluran bantuan subsidi gaji mencapai 98,16 persen atau setara Rp 29,22 triliun.
Baca Juga: Astaga! Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI Berstatus Pelajar
"Saya dapat laporan data terakhir per 29 Desember realisasi penyaluran sudah mencapai 98,16 persen," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kamis 31 Desember 2020.
Soal penerima subsidi gaji yang belum menerima, Menaker Ida mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Hasilnya, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, maka sisa dana bantuan subsidi gaji termasuk yang masih dalam proses penyaluran tetap harus dikembalikan seluruhnya ke kas negara.
Baca Juga: Harga 3 Komponen Ini Naik di Tahun 2021
Selanjutnya ketika tahun anggaran baru dimulai, sisa dana tersebut diproses kembali dengan Ditjen Anggaran.