Ini Dia Orang-Orang Pertama yang Akan Menerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

- 2 Januari 2021, 09:18 WIB
ilustrasi vaksin covid
ilustrasi vaksin covid /tangkapan layar/freepik.com

PORTAL SULUT - Pemerintah Indonesia mendatangkan tambahan vaksin COVID-19 sebanyak 1,8 juta dosis.

Vaksin produksi Sinovac ini tiba di bandar udara Soekarno Hatta Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 31 Desember 2020, dengan pesawat Boeing 777-300 ER dari maskapai Garuda Indonesia.

Kedatangan vaksin ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya 1,2 juta vaksin Sinovac tiba pada 6 Desember 2020 lalu, sehingga menambah ketersediaan vaksin bentuk jadi asal Sinovac menjadi 3 juta dosis.

Baca Juga: Prakerja Cair 5 Januari 2021, Cek Kriteria Penerima Insentif

Tidak sampai disitu, selanjutnya akan diikuti dengan pengiriman suplai vaksin Covid-19 dalam bentuk bahan baku (bulk) sebanyak 140 juta dosis secara bertahap dimulai dari bulan Januari 2021.

Diketahui Sehari sebelumnya, pemerintah melalui Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero) Tbk. menandatangani kesepakatan suplai vaksin COVID-19 dari Novavax – pengembang vaksin dari Amerika dan Kanada, dan AstraZeneca – pengembang vaksin dari Inggris dan Jerman, masing-masing 50 juta dosis dengan opsi penambahan 80 juta dosis vaksin Novavax dan 50 juta dosis vaksin AstraZeneca.

“Hari ini kita menyaksikan kedatangan tahap ke-2 vaksin Sinovac ke Indonesia. Insya Allah dengan do’a seluruh rakyat Indonesia, kami harapkan sebelum rakyat Indonesia kembali masuk bekerja di bulan Januari vaksin ini sudah bisa kami distribusikan ke 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk kita bisa memulai program vaksinasi bagi para tenaga kesehatan kita" Ucap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers pada 31 Desember 202 kemarin.

Baca Juga: SIM Gratis Bagi Warga Segera di Berlakukan, Cek Persyaratannya

Pelaksanaan vaksinasi sendiri dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Dikutip dari laman Sehatnegeriku.kemkes.go.id ada tahapan pertama ini, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: CEK DATA TERBARU Nama Penerima Bansos 300 Ribu, Wow Ada Banyak Perbaikan Nama

Petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

Baca Juga: INFO LOWONGAN KERJA di BPJS Kesehatan, Penempatan Seluruh Indonesia dan Pendaftaran Secara Online

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 kemarin. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah