Pemerintah Buka Peluang Bikin SIM Gratis, Hanya 3 Kategori ini yang Berhak Mengurus

- 1 Januari 2021, 15:05 WIB
Petugas melayani warga saat proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor pelayanan pembuatan SIM di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Juni 2020. Terkait menjelang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) jumlah warga pemohon pegurusan SIM meningkat hingga 30 pesen.*
Petugas melayani warga saat proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor pelayanan pembuatan SIM di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Juni 2020. Terkait menjelang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) jumlah warga pemohon pegurusan SIM meningkat hingga 30 pesen.* /ADE MAMAD/"PR"/

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Cek Disini, 5 Program Bansos yang Diperpanjang Hingga 2021, Lengkap Syarat dan Besaran Dana

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x