- Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- kepala desa dan perangkat desa,
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Banyak Inovasi di Tahun 2021, Presiden Jokowi Optimis Indonesia Pulih
4. Telah Menerima Bantuan
Jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos.***