2. Cek bansos dengan memasukkan salah satu dari NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS. Pilih ID Kepesertaan.
3. Masukkan nomor Kepesertaan dari ID yang telah Anda pilih.
4. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang anda pilih.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Akhir Tahun, Lulusan SMA hingga Sarjana di PT Yakult
5. Masukkan 4 huruf kode Captcha yang tertera dalam kotak kode.
6. Pilih 'Cari'
7. Jika Anda penerima atau bukan penerima bansos ini, maka akan muncul keterangan. Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput.
Di Januari 2021 nanti, pemerintah akan mencairkan beberapa bansos yang diarahkan langsung oleh presiden Jokowi pada November 2020 lalu.(Julkifli Sinuhaji/pikiran-rakyat.com)