1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Baca Juga: Bocoran Pencairan Sisa Subsidi Gaji Termin 2, Tinggal Satu Pekan Lagi Bulan Desember
Apa Syarat untuk mendapatkan bantuan ini?
Nah, jika ingin mengecek nama penerima bantuan bisa diakses di link untuk mengetahui nama-nama yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), cek di https://pip.kemdikbud.go.id.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Baca Juga: CATAT YA! Penyaluran Bansos 2021 Lewat Transfer, Kemensos Benahi Data Penerima