Menurut Hanung verifikasi tersebut harus dilakukan agar program bantuan presiden (Banpres) produktif tersebut efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id Kok Beda Nama, Apakah Tetap Bisa Cair?
"Nanti yang bersangkutan juga menandatangani surat pernyataan bahwa mereka sesuai dengan ketentuan bukan pegawai negeri atau BUMN," tuturnya.
Ia juga menjelaskan dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.
Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.***