Berencana Liburan Akhir Tahun ke Bali? Ketahui Hal Ini Dulu

- 15 Desember 2020, 15:23 WIB
Wisata Bali.*
Wisata Bali.* //Dok disparda baliprov.go.id

PORTAL SULUT - Kemana mengisi libur Natal dan Tahun Baru? Ada rencana ke Bali?

Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang memasuki Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Selasa 15 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Jumlah Penerima Bansos 2021 Ditambah. Ini Rinciannya

Koster mengemukakan kewajiban menunjukkan hasil uji usap itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Menurut Koster, dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

Baca Juga: 3 Anak Hilang di Langkat Masih Misterius. Fakta-fakta baru Mulai Terungka

"Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020," ucap Koster.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah