7 Bantuan Ini Cair Desember. Jangan Terlambat Cek Segera Nama

- 12 Desember 2020, 05:27 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kebumen Talk/Muhammad Khasbi

Guru Honorer akan menerika Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).

PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.

PTK non-PNS penerima bantuan ini dapat mengecek status pencairan melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).

4. Subsidi Guru Madrasah

Untuk Guru Madrasah:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program Prakerja

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah