CATAT! 9 Desember 2020 Libur Termasuk Pegawai Swasta. Bagaimana Daerah yang Tak Gelar Pilkada?

- 8 Desember 2020, 04:51 WIB
Menaker Ida fauziyah
Menaker Ida fauziyah /kemnaker.go.id/

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu dilakukan sesuai Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November lalu.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan Keppres.

Baca Juga: Piala AFF 2020 Diundur Lagi

Surat keputusan itu ternyata bukan hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, namun juga untuk karyawan swasta.

Ini terlihat pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Bukan hanya daerah yang menggelar Pilkada, daerah yang tak menggelar pemilihan kepala daerah juga libur.

Baca Juga: ASTAGA! Penerima BPUM Bakal Diberi Sanksi Jika Tak Lakukan Ini. Cek Sekarang Sebelum Terlambat

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin, 7 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah