Bantuan Tunai Didata Lagi, Kuota Bertambah jadi 10 Juta. Ini Syarat dan Cek Penerima

- 3 Desember 2020, 10:18 WIB
PT Pos Indonesia membantu warga agar menerima bantuan sosial tunai, Selasa 1 Desember 2020.
PT Pos Indonesia membantu warga agar menerima bantuan sosial tunai, Selasa 1 Desember 2020. /posindonesia.co.id

Berikut cara mengecek bantuan bagi yang sudah terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan mendapat bantuan sosial dari pemerintah:

1. Klik situs dtks.kemensos.go.id

2. Pilih identitas yang diperlukan untuk mengecek apakah menerima bantuan dalam daftar dtks.kemensos.go.id. Isi nomor identitas yang dimiliki penerima bantuan. Tiap orang bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS

4. Masukkan kode captcha yang tersedia

5. Klik cari untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar dtks.kemensos.go.id dan menerima bantuan.

Baca Juga: Mendadak, Luhut Pandjaitan Diganti Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ada Apa?

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah