Hore, 542.901 Guru Honorer Madrasah Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

- 2 Desember 2020, 15:53 WIB
BSU bagi GTK Pendidikan Islam non PNS disalurkan sekaligus tanpa potongan.
BSU bagi GTK Pendidikan Islam non PNS disalurkan sekaligus tanpa potongan. /kemenag.go.id

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

Baca Juga: Masuk Bursa Calon Menteri KKP, Mengejutkan! Ternyata Sandiaga Uno Ada Program Hebat untuk Nelayan

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, 
3. Bukan penerima program pra kerja, 

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan 

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x