5.Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
6.Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
7. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9.Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10.Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.
Baca Juga: Situasi Pandemi Tidak Mengurangi Ancaman Radikalisme dan Terorisme
4. Kartu Prakerja
Bulan Desember ini peserta Program Kartu Prakerja akan menerima insentif Rp600 ribu plus insentif survei Rp50 ribu.
5. BPNT