Syarat Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dipermudah. Ini Lengkapnya

- 27 November 2020, 08:44 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim / /Pikiran Rakyat /

 

PORTAL SULUT - Pemerintah berencana melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka yang akan direkrut adalah para guru honorer. Kuotanyapun cukup besar yakni 1 juta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh guru honorer K2, nonkategori, pengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: TERBARU Cek Pengumuman BLT UMKM atau BPUM. Informasi Pendaftar Oktober Sudah Diumumkan

Untuk usia yang bisa mendaftar adalah 20 sampai 59 tahun.

Menariknya, Kemendikbud tidak mematok syarat yang sulit bagi calon pendaftar.
Seluruh guru honorer dan lulusan PPG yang belum bekerja bisa mendaftar.

Kemendikbud juga tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (Serdik).

Hanya guru sesuai kualifikasi pendidikan (ijazahnya linear) yang disyaratkan.

Baca Juga: Mengenal KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI Periode 2020-2025

"Guru matematika, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan matematika. Guru bahasa Inggris, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan bahasa Inggris. Yang bisa ikut adalah guru-guru honorer K2, nonkategori, dan guru swasta yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta lulusan PPG," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, Kamis 26 November 2020.

Kebijakan ini lanjutnya, agar seluruh guru honorer terutama di sekolah negeri maupun lulusan PPG yang belum pernah mengajar bisa ikut berkompetisi.

Baca Juga: 4 BLT Dilanjutkan 2021, Cair Januari. Cek dan Segera Daftar

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: 7 Orang Ini Kans Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo

Untuk tesnya sendiri, imbuhnya, akan dilaksanakan secara online sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. “Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” lanjut Nadiem.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah