Selain itu, ia melanjutkan, kalau sebelumnya pendaftar hanya mendapat kesempatan mengikuti ujian seleksi satu kali per tahun sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi beberapa kali dalam satu tahun.
"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya," katanya.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dimulai. Lengkapi Syarat-syarat Ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyediakan materi ujian seleksi yang bisa diakses via daring oleh peserta seleksi.
"Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," katanya.
Nadiem menjelaskan pula bahwa mulai tahun 2021 pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK.
Baca Juga: Astaga, Dua Pemain Timnas U-19 Dicoret karena Indisipliner Berat
Pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk gaji guru PPPK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan dikirim melalui mekanisme transfer umum ke pemerintah daerah.
Di samping itu, biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah kini akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru ke ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.