Seleksi Guru PPPK: Jika Gagal di Kesempatan Pertama, Bisa Mengulang Ujian di Tahun yang Sama

- 24 November 2020, 13:11 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin 23 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin 23 November 2020. /Antara/Indriani/

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Masih Berkesempatan dapat Bantuan 2 Juta. Ini Syaratnya

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni mengimbau pemerintah daerah segera memetakan dan menghitung kebutuhan guru PPPK.

"Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020," kata Cahya.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko mengatakan bahwa saat ini baru ada pengusulan pemenuhan kebutuhan 174.077 guru dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Peluang Guru Honorer Jadi ASN Terbuka Lebar. Pemerintah Beri Kemudahan Syarat Pendaftaran

Masa pengajuan usul pemenuhan kebutuhan guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020. Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x