Prakerja Gelombang 11 Resmi Ditutup. Belum Daftar?, Tenang Ini Ada Kabar Baik dari Pemerintah

4 November 2020, 11:14 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja /www.prakerja.go.id/


PORTAL SULUT - Mulai pukul 12.00 WIB Rabu 4 November 2020, program Prakerja Gelombang 11 resmi ditutup.

Sekedar diketahui, antusias masyarakat untuk mendaftar gelombang ini besar.

Baru dibuka 24 jam sudah 5,5 juta pendaftar, padahal hanya 400 ribu kuota yang tersedia.

Baca Juga: Alhamdulillah, 745.415 Tenaga Pendidik Terima Subsidi Gaji

Belum mendaftar? tenang, ada kabar baik dari pemerintah.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 akan menjadi pendaftaran yang terakhir pada tahun ini.

Sebab, sampai saat ini PMO belum mendapatkan arahan lebih jauh dari Komite Cipta Kerja.
Namun, Denni memastikan bahwa program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Tak Lolos Masih Berpeluang. Ini Penjelasan Manajemen

"Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," ujar Denni, Selasa 3 November 2020.

Lantas siapa-siapa yang berpeluang ikut gelombang selanjutnya?

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Kuota 400.000 Pendaftar Sudah 5,5 Juta. Ini Bocoran dari Manajemen

- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja. Yakni pejabat negara; pimpinan dan anggota DPRD; ASN; anggota TNI/Polri; kepala dan perangkat desa; direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN/BUMD.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Denni pun menegaskan peserta yang sudah menerima insentif tahun ini, tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun berikutnya.

"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," kata dia.

Denni mengatakan untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan untuk lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11 bisa mendaftarkan diri tahun depan.

"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," ucapnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler