Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?

29 Oktober 2020, 07:49 WIB
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM /Portal Sulut


PORTAL SULUT - Pemerintah masih memperpanjang pendaftaran Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan modal Rp2,4 juta hingga 25 November 2020.

Untuk bantuan tahap kedua ini dibuka untuk tiga juta pemilik usaha.

Baca Juga: Pagi Ini Harga Minyak Jatuh

Sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan BPUM untuk 9 juta pelaku UMKM.

Namun, baru-baru ini heboh di media sosial edaran yang mengatasnamakan dari BRI terkait penerima BPUM. dalam narasi tersebut berisi:

Baca Juga: Asal Sulut Lima Pelaku Pencurian Mesin Perahu Ditangkap

Himbauan dari bank BRI

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

ttd
Bank BRI

Baca Juga: 200 Orang Meninggal Karena Covid-19 di Sulut

Kabar ini terus diperbincangkan sejumlah nitizen.

"Hayo siapa yang terima BPUM, siap-siap," tulis akun fb bernama faisal.

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hiax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemerintah Beri Modal Pemuda yang Ingin Berusaha Bidang Perikanan. Ini Caranya

Seperti diketahui, cara mendaftar BPUM BRI. BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah.
Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Ini Jadwal Rencana Pengumuman Prakerja Gelombang 11

Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan

2. Pelaku UMKM adalah WNI

3. Punya NIK

4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran

5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Baca Juga: Awal Pekan Depan Pengumuman Prakerja Gelombang 11

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler