Prakerja Gelombang 11: Maaf Orang-orang Ini Dilarang Mendaftar

28 Oktober 2020, 15:08 WIB
Yuk Simak, Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 /prakerja.go.id/


PORTAL SULUT - Pemerintah berencana membuka pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Oktober ini.
Keputusan jadi atau tidaknya dibuka akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

Nah sebelum dibuka, ada baiknya mengetahui dulu yang diijinkan mendaftar pada gelombang 11 ini.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11, Ini Kepastian Tanggal Pembukaan Kata Manajemen
Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.
Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

Pekerja/buruh yang terkena PHK

Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Manajemen, Ini Jadwal Prakerja Gelombang 11

Warga Negara Indonesia

Berusia paling rendah 18 tahun

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

Pejabat Negara

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Manajemen, Ini Jadwal Prakerja Gelombang 11

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Desa dan perangkat daerah

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Ditambah lagi peserta Prakerja yang dari gelombang 1 hingga 10 tak membeli pelatihan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 hari.

Baca Juga: Nonton Juventus vs Barcelona Via Ponsel Malam Ini. Ini Linknya
"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler