PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi mengumumkan upah minimum 2021.
Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: ... 3. menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020, dikutip Selasa 27 Oktober 2020.
Baca Juga: KESEMPATAN TERBATAS Daftar BLT UMKM Online. Klik Link Ini
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Cuti Bersama, Masih Berlakukah Tes Rapid Saat Naik Pesawat? Ini Penjelasannya
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.
Nah dengan ditetapkannya upah minimum ini, otomatis upah karyawan swasta 2021 akan sama dengan 2020.
Baca Juga: Partai Seru di Liga Champions Malam Ini. Ini Jadwalnya
Yuk kita intip berapa UMP 2021 nanti:
1. Papua Rp3.516.700
2. Papua Barat Rp3.184.225
3. Sulawesi Utara Rp3.310.722
4. Sulawesi Selatan Rp3.103.800
5. Sulawesi Barat Rp2.571.328
6. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
7. Sulawesi Tengah Rp2.303.710
8. Gorontalo Rp2.586.900
Baca Juga: Sri Wahyumi Maria Manalip Mantan Bupati Talaud Dipindahkan Ke Lapas Tanggerang
9. Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883
10. Nusa Tenggara Timur Rp1.945.902
11. Bali Rp2.493.523
12. Maluku Rp2.604.960
13. Maluku Utara Rp2.721.530
14. Kalimantan Utara Rp3.000.803
15. Kalimantan Timur Rp2.981.378
16. Kalimantan Tengah Rp2.890.093
17. Kalimantan Selatan Rp2.877.447
18. Kalimantan Barat Rp2.399.698
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diselidiki Kejaksaan Italia
19. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
20. Sumatera Utara Rp2.499.422
21. Sumatera Barat Rp2.484.041
22. Kepulauan Riau Rp3.005.383
23. Riau Rp2.888.563
24. Bangka Belitung Rp3.230.022
25. Sumatera Selatan Rp3.043.111
26. Jambi Rp2.630.161
27. Bengkulu Rp2.213.604
28. Lampung Rp2.431.324
29. Banten Rp2.460.968
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Segera Pulang
30. Jawa Barat Rp1.810.350
31. Jawa Timur Rp1.768.777
32. Jawa Tengah Rp1.742.015
33. Yogyakarta Rp1.704.607
34. DKI Jakarta Rp4.276.349.***