Link siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Ditutup, Ini Cara Daftar BLT UMKM Online

16 Oktober 2020, 14:21 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id/

PORTAL SULUT - Pemerintah masih memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha kecil menengah mikro (UMKM).

Pendaftaran penerima BLT UMKM diperpanjang hingga Desember mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.

Baca Juga: Benarkah Insentif Prakerja Bakal 5 juta? Ini Penjelasan Pemerintah

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Vaksin Corona Segera Diedarkan ke 160 Juta Warga, Ini 6 Prioritasnya. Anda termasuk?

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, 3 Bansos Ini Tambah Jumlah Penerima

Apa Syaratnya:

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

- Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

- bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT UMKM 2,4 Juta, Usaha Mikro Seperti Ini yang Berpeluang Lolos

Bagaimana Cara Mendaftar:

Banyak masyarakat yang mengira untuk mendapatkan bantuan UMKM 2,4 juta dapat melakukan pendaftaran secara online. Pendaftarannya dianggap mirip dengan program kartu prakerja.

Buktinya banyak yang mencoba mencari mendaftar di website siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Namun banyak masyarakat yang salah paham. Mungkin sebelumnya memang pendaftaran online dibuka. Tapi saat ini sudah tidak bisa lagi.

Jika Anda klik link siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, maka yang terjadi alamat website itu tidak bisa dibuka. Jadi tidak benar berbagai informasi beredar Anda bisa daftar bantuan UMKM secara online.

Baca Juga: CATAT, Ada Perubahan Rute Transjakarta Jumat Hari Ini

Namun ternyata dibeberapa daerah pendaftaran masih menggunakan online.

Salahsatunya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Untuk UMKM yang berada di wilayah Yogyakarta, bisa melakukan pendaftaran online melalui situs web https://sibakuljogja.jogjaprov.go.id/ dan mengisi data UMKM yang terdampak Covid-19.

Di Jawa Tengah, Dinkop UMKM Jateng, masih membuka pendaftaran. Hingga 13 Oktober 2020, sebanyak 19 UMKM berkonsultasi untuk pendaftaran izin usaha baik melalui offline maupun online.

Izin usaha juga digunakan sebagai syarat mengajukan izin edar, sebagai syarat pelaku usaha menjadi binaan pemerintah, dan sebagai identitas usaha.

Pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor Dinkop Jateng di Jl Setiabudi no 192 Banyumanik Semarang atau bisa juga melalui online dengan menghubungi nomor 081333732006 (admin).

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Corona, Dipastikan Absen di MotoGP Aragon

Sementara untuk pendaftaran offline melalui mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler