TPG Triwulan I Tak Cair Hingga 30 Juni 2024, Apakah Akan Hangus? Ini Kata Kemendikbud

30 Juni 2024, 09:57 WIB
Ilustrasi guru. TPG Triwulan I Tak Cair Hingga 30 Juni 2024, Apakah Akan Hangus? /Dok. Puslapdik

PORTAL SULUT - Sejumlah guru mulai kuatir karena hingga akhir Juni 2024 sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I belum cair. Padahal sesuai jadwal Juli sudah masuk tahapan pencairan TPG triwulan II.

Lantas bagaimana nasib mereka? apakah akan hangus? "Minta info Kalau TW 1 tidak cair sampai tgl 30, apakah akan hangus utk TW 1 nya?," tanya salah satu guru di grup Info Sertifikasi Guru 2024.

Sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Baca Juga: Alhamdulillah Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Dipercepat, Ini Kata Kemendikbud

Syarat pencairan tunjangan profesi guru telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang diantaranya sebagai berikut.

- Memiliki sertifikat pendidik.

- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: TERBARU Daerah di Jawa Barat yang Sudah Cair Sertifikasi Guru Triwulan II 2024, 5 Kabupaten Cair Awal Juli

Lantas bagaimana dengan TW 1 yang belum cair hingga bulan Juni?

Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani.

Lantas apakah akan hangus?

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, ada 7 penyebab TPG hangus alias tak dibayarkan.

1. Penerima tunjangan meninggal dunia,

2. Mencapai batas pensiun,

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,

4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,

5. Mendapat tugas belajar

6. Meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau

7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

Nah bagi guru yang belum cair pada bulan Juni, perintah tetap akan membayarkan bersamaan dengan pencairan sertifikasi guru triwulan II. Namun jika dananya tidak ada, peerintah tetap akan membayarkan hak guru melalui anggaran carry over.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka, Daftar Instansi dan Formasi Paling Banyak Pendaftar dan Paling Sedikit

Mekanisme Carry Over

UNDANG-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta produk hukum turunannya telah mengamanatkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru-guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Adakalanya masih ada guru yang melakukan update data dirinya di akhir waktu toleransi, sehingga mengakibatkan telatnya pengusulan SKTP dari dinas pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota dan penerbitan SKTP. Padahal Kementerian Keuangan memiliki mekanisme pembayaran yang baku, sehingga TPG tidak dapat dibayarkan pada waktunya.

Nah, bagi guru yang telah menerima SKTP, tapi karena satu dan lain hal tunjangan profesi mereka belum dapat dibayarkan pada tahun berjalan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan memberikan solusinya melalui mekanisme carry over atau kurang bayar.

Mekanisme carry over adalah proses pembayaran dana TPG yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.

Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru PNS pada tahun sebelumnya disebabkan karena dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.

Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pangkat dan golongan guru di pertengahan tahun dan adanya SKTP yang terbit di akhir tahun karena terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan atau oleh sebab lainnya. Dinas pendidikan di daerah harus mengusulkan data guru yang belum menerima TPG secara penuh tersebut ke Kementerian.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler