PORTAL SULUT - Apakah kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar 80 persen akan mulai dibayarkan bullan Juli 2024 ini? Ini penjelasannya.
Berikut ini informasi terbaru kenaikan tukin Kemenag 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kemenag sepakat adanya kenaikan sebesar 80 persen tukin di tahun 2024.
Kenaikan tukin Kemenag ini didasar atas evaluasi Kementerian PAN-RB terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. "Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Juli Pendaftaran Dibuka, Ini Daftar Gaji PPPK 2024
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Nominal tukin ASN Kemenag 2024
Berikut adalah rincian estimasi Tukin Kemenag 2024 yang telah beredar dari berbagai sumber. Mulai dari jabatan yang paling rendah hingga kelas jabatan paling tinggi.
Kelas 1 dari Rp 1.968.000 menjadi Rp 3.548.800
Kelas 2 dari Rp 2.089.000 menjadi Rp 3.762.200
Kelas 3 dari Rp 2.216.000 menjadi Rp 3.988.800
Kelas 4 dari Rp 2.350.000 menjadi Rp 4.230.000
Kelas 5 dari Rp 2.493.000 menjadi Rp 4.486.600
Kelas 6 dari Rp 2.702.000 menjadi Rp 4.833.600
Kelas 7 dari Rp 2.928.000 menjadi Rp 5.270.400
Kelas 8 dari Rp 3.319.000 menjadi Rp 5.956.800
Kelas 9 dari Rp 3.712.000 menjadi Rp 6.667.200
Kelas 10 dari Rp 4.105.000 menjadi Rp 7.389.000
Kelas 11 dari Rp 4.551.000 menjadi Rp 8.191.800
Kelas 12 dari Rp 5.183.000 menjadi Rp 9.328.600
Kelas 13 dari Rp 7.271.000 menjadi Rp 13.069.800
Kelas 14 dari Rp 8.562.000 menjadi Rp 15.353.600
Kelas 15 dari Rp 11.670.000 menjadi Rp 21.006.000
Kelas 16 dari Rp 14.721.000 menjadi Rp 26.593.800
Kelas 17 dari Rp 20.695.000 menjadi Rp 37.273.000.
Jadwal Pencairan Tukin Kemenag 2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) Kemenag disetujui Kementerian PANRB.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai Kemenag dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat segera menyelesaikan proses administratif agar kenaikan Tukin dapat segera dirasakan oleh pegawai Kemenag.
Meski kenaikan Tukin telah disetujui, waktu pencairannya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Nurudin mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses penyesuaian tunjangan kinerja pegawai Kemenag.
Menurut Nurudin, sudah ada proses persetujuan dari KemenPAN dan RB terkait penyesuaian tukin pegawai Kemenag, dari semula hanya 70% menjadi 80%.
"KemenPAN dan RB juga sudah menyampaikan surat ke Kementerian Keuangan terkait pemohonan izin prinsip penyesuaian tukin pegawai Kemenag," sebutnya.
"Kita berharap persetujuan dari Kemenkeu segera terbit dan tahun ini tukin pegawai Kemenag bisa disesuaikan menjadi 80%," tandasnya seperti dikutip dari wesite resmi kemenag.***