Hore Mulai 1 Juli 2024 Ada Tambahan Tunjangan Masuk ke Rekening Guru, Jangan Kaget Besarannya

25 Juni 2024, 08:16 WIB
Hore Mulai 1 Juli Ada Tambahan Tunjangan Masuk ke Rekening Guru, Jangan Kaget Besarannya /ANTARA/Yusuf Nugroho


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru baik PNS, PPPK maupun Non ASN. Pemerintah resmi memberikan tambahan tunjangan untuk para guru dari Sabang sampai Papua.

Mulai 1 Juli 2024 akan dtransfer ke rekening masing-masing guru.

Sekedar diketahui, sejumlah tunjangan untuk guru saat ini dalam proses yakni sertifikasi guru triwulan I dan gaji 13.

Baca Juga: Selamat, Sertifikasi Triwulan II 2024 Provinsi Jawa Barat Segera Cair, Ini Update Terbaru

Nah berikut ini jenis tunjangan yang akan cair di bulan Juli.

1. TPG atau sertifikasi guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) masuk triwulan II. Sesuai jadwal pencairan akan dilakukan bulan Juli. Namun bagi daerah yang belum cair TPG triwulan I, akan mendapatkan double TPG, yakni TPG triwulan I dan triwulan II.

Hingga Senin 24 Juni 2024, berdasar informasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, daerah yang sudah melakukan pemberkasan TPG triwulan II adalah:

1. Bogor

2. Toraja

3. Sambas

4. Kabupaten sukabumi

5. Kabupaten Garut

6. Kabupaten Minahasa Selatan

7. Kabupaten Garut

8. Merangin

9. Kabupaten Gorontalo

10. Provinsi Sulut

11. Provinsi NTB

12. Kabupaten Bandung

Sementara daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan II 2024 adalah

1. Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat

2. Kabupaten Langsa, Aceh Timur.

3. Kabupaten Sigi Sulteng

4. Kabupaten Mamuju

5. Kabupaten Wajo

6. Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

7. Jenjang SMA Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

8. Jenjang SMK, SMA Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat

9. Jenjang SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Barat.

10. Kabupaten Buton.

2. Gaji 13

Pencairan gaji 13 sedang berlangsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal jadwal pencairan gaji 13 yang belum dibayarkan bulan Juni.

"... dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni," kata Menkeu.

3. THR TPG 100 persen

Sejumlah daerah telah mencairkan THR TPG 100 persem. Pemberian THR TPG 100 persen ini diperkuat dikeluarkannya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

4. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Selamat, Sertifikasi Triwulan II 2024 Provinsi Jawa Barat Segera Cair, Ini Update Terbaru

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

5. Insentif guru non-ASN

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler