Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Gunakan Aturan Baru, Maaf Guru Ini Tak Masuk Penerima TPG

23 Juni 2024, 08:32 WIB
Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Gunakan Aturan Baru, Maaf Guru Ini Tak Masuk Penerima TPG /Hening Prihatini/PMJ News/Menpan/PMJ News

PORTAL SULUT - Mulai pekan depan sertifikasi guru triwulan II sudah ditransfer ke rekening guru. Ada aturan baru yang akan digunakan pada pencairan TPG triwulan II.

Sejumlah guru dipastikan tak akan mendapatkan TPG triwulan II meski ia memiliki sertifikat pendidik.

SEjumlah daerah sudah masuk tahapan pemberkasan triwulan II. Namun ada juga daerah yang tak melakukan pemberkasan namun langsung mencairkan TPG triwulan II.

Baca Juga: Info Loker Jawa Barat, PT KAI Buka Lowongan Kerja Besar-besaran untuk Lulusan SMA, D3 dan S1

Hingga Minggu 23 Juni 2024, berdasar informasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, daerah yang sudah melakukan pemberkasan TPG triwulan II. Daerah-daerah ini berpotensi cair pada pekan ini.

1. Bogor

2. Toraja

3. Sambas

4. Kabupaten sukabumi

5. Kabupaten Garut

6. Kabupaten Minahasa Selatan

7. Kabupaten Garut

8. Merangin

9. Kabupaten Gorontalo

10. Provinsi Sulut

11. Provinsi NTB

Menariknya ada sejumlah daerah yang tak mengisyaratkan pemberkasan pada triwulan II ini namun langsung mencairkan TPG triwulan II. Apakah daerahmu termasuk?

Sementara daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan II 2024 adalah

1. Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat

2. Kabupaten Langsa, Aceh Timur.

3. Kabupaten Sigi Sulteng

4. Kabupaten Mamuju

5. Kabupaten Wajo

6. Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

7. Jenjang SMA Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

8. Jenjang SMK, SMA Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat

9. Jenjang SMA Kabupaten Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Triwulan II Berpotensi Cair Senin 24 Juni 2024, Ada Perubahan Status di Info GTK

Aturan Baru Sertifikasi Triwulan II

Pemerintah secara resmi menggunakan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 dalam pencairan TPG triwulan II tahun 2024..

Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan 27 Februari 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.

Pada Pasal 4 menjelaskan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.

Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.

Berikut ini daftar guru yang tak akan dicairkan TPG triwulan II meski miliki sertifikat pendidik.

1. Meninggal dunia

2. Cuti sakit lebih dari 6 bulan

3. Mencapai batas usia pensiun

4 Yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

5. Yang mendapat tugas belajar

6. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional ASN.

Apakah anda termasuk?***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler