Pencairan TPG Triwulan II 2024 Bersamaan dengan Tambahan Tunjangan Senilai Rp7 Juta

12 Juni 2024, 14:03 WIB
Alhamdulillah Pencairan TPG Triwulan II Bersamaan dengan Tambahan Tunjangan Senilai Rp7 Juta /pikiran-rakyat.com

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru. Pemerintah telah menetapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II akan berbarengan dengan pencairan tambahan tunjangan lainnya.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para guru.

Diketahui anggaran TPG triwulan II telah siap ditransfer ke rekening para guru. Terlihat dari data di djpk.kemenkeu.go.id, anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah telah masuk 55 persen.

Baca Juga: 4 Hal Penentu Lulus PPG Daljab 2024, Jangan Sampai Terlewat

Ini artinya ada anggaran diluar TPG triwulan I yang telah masuk ke kas daerah, kemungkinan besar adalah anggaran TPG triwulan II.

Sambil menunggu jadwal pencairan TPG triwulan II pada awal Juli mendatang, ada baiknya para guru mempersiapkan kelengkapan syarat, salah satunya pemenuhan jam mengajar.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Pemerintah sendiri telah menetapkan tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024 yakni sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli.

Tambahan Tunjangan yang Cair Bareng TPG Triwulan II

Nah menariknya ada tambahan tunjangan yang juga akan cair bersamaan dengan TPG triwulan II yakni THR TPG 100 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.

Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.

Baca Juga: Kemenkeu Resmi Terbitkan Surat Pencairan THR TPG 100 Persen, Guru Kategori Ini Tak Dapat Tambahan Tunjangan

Berikut poinnya:

1. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan,atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.

2. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD;

3. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR; dand. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima Gaji-13.

Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsil-nya bersumber dari Transfer Ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga

4. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Adapun besaran THR TPG 100 persen adalah gaji pokok guru sesuai golongan berkesar Rp3 hingga 7 juta.

Itu tadi tambahan tunjangan yang akan dicairkan bersamaan dengan TPG triwulan II.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler